KORUPSI SUMUT

Pejabatnya Banyak Terkena Kasus Hukum, Pemprov Sumut Kacau

Hukum | Jumat, 27 November 2015 - 00:50 WIB

Pejabatnya Banyak Terkena Kasus Hukum, Pemprov Sumut Kacau
Kantor Gubernur Sumatera Utara terlihat megah. Sejak kasus korupsi melanda, kekacauan pemerintahan terjadi di sini. (SUMUT POS/RPG NEWSROOM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Imbas dari kasus hukum yang menimpa para petingginya, baik eksekutif maupun legislatif, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kacau. Seperti diberitakan, para pejabat di Sumut harus berurusan dengan Kejaksaan Agung dan KPK terkait beberapa kasus korupsi yang terjadi.

Ambil contoh, Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga dua hari berturut-turut menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa dan Rabu (25/11). Begitu pun Plt Gubernur Tengku Erry Nuradi, juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK dan Kejaksaan Agung sebagai saksi. Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan juga beberapa kali dimintai keterangan lembaga antirasuah. Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil KPK, Rabu, tapi tak hadir. Begitu pun dalam kasus bansos, Ahmad Fuad Lubis juga dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan agung, Selasa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Beberapa anggota DPRD Sumut sama saja. Bahkan, Ketua DPRD Ajib Shah sudah berada di bui tahanan KPK.

Dampaknya kekacauan di roda pemerintahan Sumut sangat serius. Jangankan mulus membahas Rancangan APBD 2016, untuk pembahasan Perubahan APBD 2015 saja hingga saat ini tidak jelas. Molor jauh dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyesalkan keterlambatan pembahasan Perubahan APBD Sumut 2015.

“Sumut baru masuk Perubahan APBD 2015, padahal ini waktunya sudah terbatas. Tinggal sisa satu bulan lagi. Belum lagi RAPBD 2016,” ujar Dony, panggilan akrabnya, Kamis (26/11).

Dijelaskan lelaki yang juga Plt Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu, APBD Perubahan itu untuk menampung sejumlah pendapatan. Hanya saja, dengan sisas waktu sekitar satu bulan, sangatlah sulit APBD Perubahan 2015 bisa diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan.

“Untuk efektivitas pelaksanaan menjadi pertanyaan karena tinggal satu bulan,” kata Dony.

Lantas, bagaimana Kemendagri menyikapi hal ini? Donny dengan enteng menjawab, ”Ada perubahan atau tidak, terserah mereka”.

Wajar Donny bilang begitu. Pasalnya, sudah jelas aturan mengenai pembahasan APBD 2015 Perubahan. Yakni di Permendagri No. 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook