KEJAHATAN NARKOTIKA

Pengadilan Dumai Hukum Mati Gembong Narkoba Jaringan Internasional

Hukum | Kamis, 06 Februari 2020 - 13:10 WIB

Pengadilan Dumai Hukum Mati Gembong Narkoba Jaringan Internasional
Suasana saat pembacaan keputusan hukuman mati bagi gembong narkotika Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Duma, Rabu (5/2/2020) sore. (HASANAL BOLKIAH/RIAUPOS.CO)

Kemudian  1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) kilogram, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara,  1 (satu) unit mobil minibus warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil jenis minibus warna coklat muda metalik bernomor polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada negara.


Usai pembacaan putusan, PenasIhat Hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut dan begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum (JPu)  Priandi Firdaus SH MH akan melakukan banding.

JPU Priandi F‎irdaus, mengungkapkan, terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati, tentunya ia merasa sangat puas. Namun dikaranakan penasihat hukum mengajukan upaya banding, tambahnya, maka pihaknya juga akan melakukan upaya banding.  

"Kami tetap berharap terdakwa nantinya tetap dihukum mati di Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tutupnya.

Laporan: Hasanal Bolkiah (Dumai)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook