“Rossa sejak 1 Februari tak diberi akses masuk gedung KPK,” kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Selasa (4/2). “Infonya begitu (Rossa tak bisa akses masuk gedung-Red),” imbuh sumber lain.
Sejumlah sumber lain juga membenarkan jika ada kabar pelarangan akses Rossa masuk gedung KPK .“Kalau akses saja nggak dikasih artinya memang nggak boleh masuk. Secara formil artinya pimpinan secara lembaga nggak mengakui (Rossa-Red),” tambah sumber lainnya.
Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rossa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung lembaga antirasuah. Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.
Dikonfirmasi terpisah, terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar terbaru perihal masalah Rosa. Sepengetahuannya, Rosa batal ditarik, dan masih diperbantukan di KPK. “Kan tidak ditarik. Berarti kan masih kerja di KPK,” kata Argo ketika dikonfirmasi JawaPos.com.
Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rossa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.
Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rossa telah ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke institusi Polri.
“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,” klaim Firli, Selasa (4/2) kemarin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman