’’Ya itu bukan urusan saya,’’ jawab Guntur. Setelah berlangsung beberapa saat, hakim tetap memutuskan pendundaan sidang sampai 22 Juli mendatang. ’’Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli, sidang ditutup,’’ ujar Guntur dilanjutkan dengan mengetuk palu, tanda sidang ditutup.
Ditemui usai persidangan, Tonin menjelaskan alasannya menolak praperadilan digelar 22 mei. Hal itu berdasarkan batas akhir penahanan kliennya akan habis pada 27 Juli mendatang. Di waktu yang bersamaan, penyidik harus sudah melimpahkan berkas lengkap (P21) kepada kejaksaan. Sehingga tenggat waktu praperadilan dengan pelimpahan berkas dianggap sangat singkat. Dengan itu dikhawatirkan praperadilan tidak akan berbuah hasil.
’’Pak Kivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien. Sudah main-main ini,’’ ungkap Tonin.
Dia menilai penundaan 2 minggu terlalu lama. Alasan hakim jadwal sudah padat pun dianggap tidak relevan. Mengingat pihak pengadilan bisa membuat permohonan penambahan hakim kepada Mahkamah Agung. ’’Kalau tunda ya satu minggu di mana-mana. Kalau memang di sini overload ya minta sama Mahkamah Agung tambah hakim, kan gitu. Itu konsekuensi sumpah hakim,’’ kata Tonin.(sabikajitaufan)