Anwar menilai, terdapat perbedaan pendapat antara Karen selaku Dirut PT Pertamina dengan jajaran komisaris. Menurutnya, jajaran direksi berkeinginan untuk mengembangkan Pertamina dengan cara akuisisi dan semata untuk menambah cadangan minyak Pertamina.
’’Perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan perbuatan menyalagunakan hukum dan kewenangan, karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Bisni migas penuh dengan tidakpastian karena tidak ada yang bisa menentukan cadangan minyak tengah laut,’’ tegas hakim Anwar.
’’Dengan demikian tidak dapat disebut merugikan keuangan negara, karena tedakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis dan usaha Pertamina, namanya bisnis ada risiko dan ruginya, namanya risiko bisnis sehingga kerugian tidak serta merta kerugian negara,’’ sambungnya.
Mendengar pernyataan majelis hakim, Karen mengaku akan mengajukan banding. Dia pun mengapresiasi adanya disenting opinion dalam amar putusan. ’’Innalillahi, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, saya banding,’’ tegas Karen.