Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan Idrus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Idrus dengan penjara selama lima tahun.
Menanggapi vonis tersebut, Idrus mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir apakah menerimanya atau mengajukan banding. Namun, Idrus menepis anggapan yang menyebutnya mengetahui uang dari Eni.
’’Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang dari Saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain, sama sekali saya tidak tahu,’’ jelas Idrus.(jpc/jpg)