“Jika melihat kondisi saat ini, di banding tahun lalu, ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Fakhriadi.
Ia juga mengatakan bahwa usia yang mengajukan gugatan cerai di antara usia 20-40 tahun. ”Kebanyakan di usia 20 hingga 40 tahun. Untuk 50 tahun keatas tidak terlalu banyak sedangkan yang berhasil di mediasi sebesar tiga persen dari kasus perceraian,” katanya.
Beberapa penyebab perceraian terjadi karena banyak faktor,di antaranya adanya permasalahan ekonomi dan faktor orang ketiga serta tidak adanya kecocokan hubungan pernikahan yang mereka bina.
“Kasus perceraian yang terjadi di Kota Pekanbaru didominasi kalangan yang berprofesi pegawai swasta dan para wirausaha. Untuk pegawai negeri sipil ada puluhan kasus perceraian,”ungkapnya.
Ia mengimbau kepada pasangan yang sudah menikah agar menghilangkan sifat saling ego agar terhindar dari peceraian.(cr5)