Namun begitu, kata Sarwono jika kelima jukir masih tetap melakukan pemungutan parkir dengan status ilegal dan kembali tertangkap maka pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Kepolisian.”kita akan lakukan pembinaan. Kalau ada kerabat yang menjamin kita lepaskan. Setelah dibina dan dijamin kalau masih nakal kita Polisikan. Karna ini kan jelas aturannya sudah ada. Jadi ini pelajaran juga untuk juru parkir liar yang ada di Pekanbaru,”tukasnya.
Masih dikatakan Sarwono, kedepan pihak Dinas Perhubungan akan rutin menggelar penertiban juru parkir liar. Yang mana selama ini keberadaan jukir liar selain menyebabkan kerugian kepada masyarakat juga sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Batas Pedagang Dipatok dan Disemen
Usai melakukan penertiban, Dishub berkoordinasi dengan Dinas Pasar dan Satpol PP melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang dan juru parkir resmi. Hasilnya penambahan lokasi pedagang ditetapkan hanya satu baris tepat di depan pasar. Selama ini pedagang berjualan sudah mencapai garis marka jalur lambat.
”Kami sudah suruh perwakilan pedagang dan pengelola parkir untuk mematok dengan semen batas pedagang. Dari pasar jaraknya sekitar dua meter. Diluar itu, kami kasih batas dengan tali,” jelas Sarwono.
Sesuai surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan Dishub, lahan parkir di Pasar pagi Arengka seharusnya berjarak sekitar 3 - 4 meter dari jalur lambat. Jika sesuai SPT, maka seharusnya tidak ada lagi kendaraan yang parkir di jalur lambat.(yls)
Laporan : AFIAT ANANDA