Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
JPU menganggap Gatot dan Evy terbukti bersama-sama OC Kaligis dan Gary menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000.
Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan tentang Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, keduanya dinilai terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap itu diberikan melalui mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diberikan atas jasa Patrice sebagai sekjen Partai NasDem mengislahkan Gatot dengan wakil Gubernur Sumut yang kini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Kemudian meminta agar Patrice Rio Capella selaku anggota komisi III DPR mengkomunikasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut, yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Sidang perkara Gatot dan Evy akan dilanjutkan pada 24 Februari 2016 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (put)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun