Dari data KPK, ada sekitar 6,30 juta hektar hutan Indonesia yang sudah menjadi area tambang. Jumlah itu, 1,37 juta hektar kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta hektar hutan lindung juga telah menjadi area tambang.
Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Pajak Kemenkeu responsif mengejar pajak IUP bermasalah. Ada sekitar 1.850 izin tambang yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). ’’Masa tidak punya NPWP didiamkan saja. Ini sudah lama loh sejak 2009,’’ keluh Pahala.
Senin (15/2/2016) KPK melakukan pembahasan terkait IUP bermasalah. Instansi pemburu penyamun uang rakyat itu memberikan batas waktu pada gubernur untuk menyelesaikan 3.966 IUP bermasalah paling lambat Mei 2016.(gun/sof)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga