Korban masih kritis. Pelaku sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan. Tak lama kemudian, sekitar 10 anggota Polsek Balikpapan Utara yang mendapat laporan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini menerangkan, korban saat penyerangan itu seorang diri. Dia tidak mengenal pelaku.
Terkait motif penyerangan, dia belum bisa menyimpulkan.
“Tidak ada indikasi mabuk dari pelaku. Korban belum bisa dimintai keterangan karena akan dioperasi besok,” kata Sarbini kepada Kaltim Post.
Sebilah pisau yang digunakan pelaku sudah diamankan polisi. Tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (frz/fir/k18/yuz)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun