PIDANA KORUPSI

Jaksa KPK yang Ditarik Kejagung, Ditugasi Tangani Kasus Jiwasraya

Hukum | Sabtu, 01 Februari 2020 - 15:53 WIB

Jaksa KPK yang Ditarik Kejagung, Ditugasi Tangani Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung menarik dua pegawai mereka dari KPK. Tenaga mereka dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pegawai itu adalah Yadyn Palebangan yang merupakan jaksa penuntut umum dan Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal.

Periode kerja mereka di KPK seharusnya masih tersisa sampai 24 Maret 2022. Merasa itu dilakukan secara mendadak, Wadah Pegawai (WP) KPK mengungkapkan bahwa penarikan tersebut berpotensi mengganggu jalannya penanganan perkara. Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, seharusnya ada aturan yang mengikat masa kerja pegawai di KPK. ’’Kalau tidak, ini akan menjadi preseden yang buruk untuk lembaga,’’ ujarnya kemarin (31/1).

Baca Juga :Komisi III DPR Bakal Kawal Kejagung Lelang Aset Koruptor Jiwasraya

Apalagi jika yang bersangkutan tengah menangani kasus besar, kasus serius, dan kasus yang melibatkan orang-orang dengan profil tinggi. Kasus-kasus tersebut terancam menjadi tunggakan meskipun bisa dilanjutkan anggota tim atau satgas yang sama.

Yudi menuturkan bahwa Yadyn dan Sugeng merupakan sebagian jaksa terbaik di KPK sehingga penarikannya tidak lepas dari isu-isu terkait dengan penanganan kasus. Khususnya Yadyn. Dia merupakan standing magistrate atau pengendali penanganan perkara dalam kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yadyn menjalani hari terakhir masa kerjanya di KPK kemarin (31/1). Dia menyatakan saat ini masih menangani setidaknya 13 perkara. Baik kasus tipikor, TPPU, gratifikasi, maupun korporasi. Salah satunya, kasus suap eks komisioner KPU. ’’Salah satu yang agak complicated itu korporasi. Ini penting untuk adanya kaderisasi, tapi sampai sekarang belum ada,’’ ungkapnya di Gedung Merah Putih.

Yadyn menambahkan, masa kerjanya di KPK bisa diperpanjang hingga 24 Maret 2024 jika dibutuhkan. Namun, dia mengapresiasi keputusan instansi asalnya yang juga menempatkannya di kasus besar. ’’Prinsipnya saya sampaikan bahwa ada memorandum perjuangan saya. Insya Allah suatu saat saya akan kembali ke sini (KPK),’’ tuturnya.

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menegaskan bahwa penarikan itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. ’’Ya kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang penyidikan Jiwasraya. Di Jiwasraya berarti (ditempatkan di) pidsus,’’ jelasnya.(deb/c20/ayi)

Sumber:Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook