JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tidak terima dicekal, ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di penjara polisi membuat Jessica Kumala Wongso (27) akan memberikan perlawanan polisi terhadap status tersangkanya.
Sebagaimana diketahui, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Jessica dari salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (30/1/2016). Penangkapannya di hotel yang saat itu bersama orangtuanya menyusul penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin.
Perlawanan yang akan diberikan berupa mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan polisi menjadikannya tersangka dan menahannya. Melalui perlawanan itu, Jessica ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef mengatakan, langkah praperadilan itu perlu dimatangkan. "Nanti akan dipikirkan dulu bersama tim (pengacara) soal praperadilan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (31/1/2016).
Andi memastikan tim kuasa hukum Jessica tidak akan mengambil langkah gegabah menghadapi status hukum perempuan 27 tahun itu. Tim penasihat hukum bahkan akan menyodorkan ahli untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
"Kami akan hadirkan saksi ahli yang kapabel dalam memberikan keterangan," lanjutnya.