JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Eza Gionino dipolisikan Qory Supiandi, pedagang ikan arwana. Eza dilaporkan Qory lewat pengacaranya, Lissa V, kemarin atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
Menurut Lissa, kliennya sudah dua bulan menunggu itikad baik Eza untuk membayar ikan arwana senilai Rp12 juta. Namun, Eza tidak juga membayar.
"Klien kami merasa sudah ditipu karena ikannya tidak pernah dibalikin dan dibayar," kata Lissa.
Terpisah, Eza beralasan tidak mau bayar karena ikan yang dipesan tidak sesuai. Dia bahkan mengaku sudah mengalami kerugian karena memberi makan ikan dengan harga yang tidak murah.
"Jadi perumpamaannya gini, saya beli Lamborghini, tetapi yang datang sedan. Masa harus saya bayar seharga Lamborghini," kilahnya.
Dia beralasan belum mengembalikan ikannya karena dari pihak Qory tidak menghubunginya.
"Kan nomor telepon saya ada, harusnya tinggal telepon minta ikannya. Ini enggak diminta. Kenapa sekarang dibilang saya enggak mau balikin," tanyanya heran.
Mengenai jawaban Eza itu, Lissa menilai aneh.
Menurut dia, kalau memang tidak mau ikannya harusnya dikembalikan, bukannya malah ditahan.
"Masa enggak suka ikannya masih dipelihara, harusnya kan dibalikin saja. Enggak usah nunggu ditagih," ujarnya.(esy/jpg)