Mantan Suami Beri Nafkah Lebih Kecil dari Putusan Pengadilan

Hiburan | Senin, 12 September 2022 - 10:27 WIB

Mantan Suami Beri Nafkah Lebih Kecil dari Putusan Pengadilan
Dhena Devanka (INTERNET)


NASIONAL (RIAUPOS.CO) - Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy alias Ijonk sudah bercerai sejak Februari 2022. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusannya mengharuskan Ijonk memberikan nafkah kepada ketiga anaknya yaitu Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak, dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak, sebesar Rp30 juta per bulan.

Terkait nafkah ke anak-anak, Dhena mengakui Ijonk masih memberikan tanggung jawabnya dengan memberikan nafkah setiap bulan. Kendati demikian, angkanya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan majelis hakim.


''Mungkin sejak tahu saya bekerja, saya mampu, jadinya mengurangi. Tidak seperti jumlah yang diputuskan pengadilan,''ujar Dhena saat ditemui di bilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan soal nominal yang diberikan Jonathan dalam menafkahi anak-anaknya. ''Mau dikasih ya syukur. Selagi dia punya rasa iba dan empati sama anak-anaknya,''kata Dhena.

Dia sendiri tidak memberikan batasan untuk Ijonk dalam hal bertemu dengan anak-anaknya. Kendati bahtera rumah tangganya sudah kandas, anak-anak harus tetap mendapatkan hak untuk mendapat pengasuhan dari kedua orang tuanya sekaligus.(int/eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook