Angel Lelga: Dihukum 4 Bulan Penjara, Bukti Laporan Tak Mengada-ada

Hiburan | Minggu, 12 September 2021 - 06:06 WIB

Angel Lelga: Dihukum 4 Bulan Penjara, Bukti Laporan Tak Mengada-ada
Angel Lelga. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Soal Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, tak menjadi buah pikir mantan istri Rohma Irama, Angel Lelga.

Padahal hukuman itu, terkait laporannya soal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dibuatnya pada 2018 silam.


Mantan istri Rhoma Irama itu tak mau lagi memikirkan Vicky Prasetyo. Dikatakan Angel Lelga, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Vicky bersalah sudah cukup baginya. 

Hal itu membuktikan laporannya terhadap Vicky tidak mengada-ngada disertai dengan bukti yang kuat berupa rekaman CCTV dan hasil visum.

Angel Lelga pun merasa biasa saja Vicky Prasetyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.

“Yang waktu penahanan yang pertama buat saya surprise banget. Alhamdulillah lega ternyata dia jadi tersangka dan dijemput,” kata Angel Lelga saat ditemui di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).

Angel Lelga mengaku tidak mau lagi membicarakan Vicky Prasetyo. Dia sudah merasa tidak ada urusan apa-apa lagi dengan laki-laki yang kini menjadi suami Kalina Ocktaranny tersebut.

“Saya tidak mau lagi bicara hal ini. Masalah mereka mau sindir saya, enggak mau saya pikirin. Ini terakhir kalinya saya bicara,” katanya.

Perempuan berhijab tersebut tidak mau membuang energi secara percuma. Bagi Angel Lelga, dirinya akan lebih menjadi pribadi yang bermanfaat dengan fokus memikirkan bisnis supaya usahanya terus berjalan di masa sulit seperti sekarang.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor : Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook