INFOTAINMENT

2 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Menangis dan Minta Maaf ke Irish Bella

Hiburan | Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:05 WIB

2 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Menangis dan Minta Maaf ke Irish Bella
Ammar Zoni (ISTIMEWA)

Ammar Zoni menggunakan pakaian tahanan berwarna orange di Mapolres Jakarta Selatan. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktor Ammar Zoni untuk kedua kalinya diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Selatan. Suami Irish Bella tersebut diamankan di bilangan Sentul Jawa Barat pada Rabu (8/3) malam lalu dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam, Ammar Zoni muncul ke hadapan awak media sambil menangis.

Baca Juga : Minta Hak Asuh Anak

Dia meminta maaf kepada istrinya, Irish Bella, karena telah mengulangi kesalahan yang sama sampai ia harus diamankan untuk kedua kalinya oleh petugas kepolisian.

“Saya mau minta maaf pada istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya, saya juga minta maaf kepada masyarakat yang sudah kecewa sama saya,” kata Ammar Zoni sambil menangis.

Sebagai manusia biasa, Ammar Zoni tidaklah sempurna. Dia melakukan kesalahan namun pria keturunan Minangkabau juga mengatakan bahwa dirinya memiliki prestasi.

“Saya cukup untuk memberanikan diri mengatakan di depan media semuanya, mengakui bahwa saya dikenal dengan prestasi, begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya perbuat. Saya tidak takut untuk mengakui saya salah,”tuturnya.

Dia pun memberikan apresiasi ke Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bekerja untuk menutup peredaran narkoba di masyarakat. Namun hal itu belum cukup. Ammar Zoni menaruh harapan besar agar petugas kepolisian dapat menutup sumber dari obat-obatan terlarang supaya tidak beredar lagi di masyakat.

“Saya mohon bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya,” jelas Ammar Zoni.

Sampai dengan tiga bulan pertama tahun 2023, sudah ada 2 publik figur atau artis Tanah Air yang diamankan petugas kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya adalah Revaldo dan Ammar Zoni. Kebetulan mereka berdua yang ditangkap polisi bukanlah pengguna baru. Keduanya sama-sama pengguna lama atau sudah pernah menggunakan obat-obatan terlarang sebelumnya dan pernah berurusan dengan masalah hukum atas kasus yang sama. Aktor pertama yang diamankan petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2023 adalah Revaldo. Dia ditangkap polisi hanya selang beberapa hari dari gelaran jumlah pers film Hidayah yang diperkuat dirinya.

Revaldo diamankan pada Rabu, 11 Januari 2023 di sebuah apartemen di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, usai kedapatan mengonsumsi narkoba seorang diri. Hasil tes urine menunjukkan Revaldo positif metamfetamin, amfetamin dan THC. Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi. Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan terhadap aktor Rivaldo bukan kali pertama. Dia yang merupakan pengguna lama sudah ditangkap tiga kali atas kasus yang sama. Pertama kalinya, aktor 40 tahun itu ditangkap polisi pada 10 April 2006, kemudian pada 20 Juli 2020 dan 11 Januari 2023.

Ammar Zoni yang melejit berkat sinetron 7 Manusia Harimau diamankan petugas kepolisian di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/3) malam lalu.Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram. Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari diamankannya sopir berinisial M dan temannya berinisial RH yang baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di bilangan Ragunan di hari yang sama.Sang Sopir menyebut barang itu pesanan Ammar Zoni. Suami Irish Bella dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ammar Zoni dkk disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, dia sempat diamankan petugas pada 2017 silam dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 39,1 gram. Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun terhadap Ammar Zoni dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan. Kala itu dia tidak menjalaninya di dalam penjara. Dia menjalani sisa hukuman di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook