REKOMENDASI DRAKOR

Kedapatan Isap Rokok Elektrik dalam Ruangan, D.O EXO Dikabarkan Kena Denda

Hiburan | Kamis, 07 September 2023 - 00:05 WIB

Kedapatan Isap Rokok Elektrik dalam Ruangan, D.O EXO Dikabarkan Kena Denda
DO Exo. (SOOMPI)

JAKARTA (RiAUPOS.CO) - D.O EXO baru-baru ini diketahui mengisap rokok elektrik dalam ruang tunggu MBC. Atas kejadian tersebut, D.O EXO pun dijatuhi hukuman denda.

Dikabarkan, D.O EXO terlihat merokok di ruang tunggu MBC dalam sebuah video yang diposting oleh saluran YouTube EXO. Dalam video tersebut, D.O EXO terlihat menghembuskan asap melalui hidungnya sambil membetulkan pakaiannya dengan staf di ruang tunggu. Netizen yang melihat video tersebut menduga bahwa D.O sedang merokok.


Dikutip dari Sports Chosun, menurut undang-undang Promosi Kesehatan Nasional, merokok di area bebas rokok dapat dihukum dengan denda hingga 100.000 won atau sekitar 11 juta rupiah.

Akhirnya seorang netizen mengadukan hal tersebut kepada Pusat Kesehatan Mapo-gu, tentang D.O yang merokok di dalam ruangan. Ia pun membagikan respons yang didapatkannya dari pusat kesehatan tersebut.

Pusat kesehatan mengatakan merokok di gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran terhadap zona bebas rokok, dan meskipun pihak bersangkutan dan afiliasinya membuktikan bahwa mereka menggunakan rokok elektrik bebas nikotin.

"Mereka tidak dapat membuktikan bahwa itu bebas nikotin sebagaimana ada dalam deskripsi bahan dan panduan produk, sehingga mereka didenda," ujar keterangan pusat kesehatan.

"Sebagai figur publik, pihak bersangkutan bahkan berjanji untuk mematuhi hukum dengan itikad baik di masa depan," lanjut pusat kesehatan tersebut.

Namun, para netizen di Korea Selatan sepertinya tidak merasa terkesan. Karena merokok di area bebas rokok jelas merupakan tindakan ilegal, dan meskipun itu adalah rokok elektrik.

Menurut netizen, hal tersebut akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anggota dan staf yang berbagi ruang tunggu. Netizen menunggu, apakah D.O akan mengambil sikap dalam masalah ini.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook