’’Kemudian kita kenakan Pasal 310 dan a Pasal 311 KUHP. Yang tadinya kena pasal ITE, sekarang (juga) pasal KUHP,’’ beber Argo.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tindakan Fairuz A Rafiq yang mempolisikan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini dipicu ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami berperan sebagai pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz kemudian melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi. Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.