Tersangka Kasus Bau Ikan Asin Terancam Enam Tahun Penjara

Hiburan | Kamis, 11 Juli 2019 - 22:16 WIB

Tersangka Kasus Bau Ikan Asin Terancam Enam Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

’’Kemudian kita kenakan Pasal 310 dan a Pasal 311 KUHP. Yang tadinya kena pasal ITE, sekarang (juga) pasal KUHP,’’ beber Argo.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tindakan Fairuz A Rafiq yang mempolisikan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini dipicu ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami berperan sebagai pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz kemudian melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi. Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.

Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Galih Ginanjar dan suami-istri Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka.(fir)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook