JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani pada Jumat (31/1) dini hari. Harusnya, artis yang karib disapa Niki ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Mochammad Irwan Susanto menjelaskan pihaknya menunda hal tersebut. Menurut dia, hingga kini Niki masih ditahan di Polres Metro Jaksel. Alasannya penundaan dilakukan karena pihak kejaksaan masih harus menyiapkan dokumen. Belum lagi waktu penyerahan dekat dengan akhir pekan. Alhasil penyerahan tersangka tak bisa dilakukan sekarang.
Niki dijemput paksa oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir untuk proses tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kasus ini bermula pada Juli 2018. Ketika itu, Nikita bersama Dipo Latief terlibat cekcok di kawasan Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan. Karena terpancing emosi, Niki memukul mantan suaminya itu menggunakan asbak hingga menderita luka.(jpg)