DPRD Rohul Tetapkan 13 Propemperda Tahun 2023

Galeri | Rabu, 28 Desember 2022 - 22:02 WIB

DPRD Rohul Tetapkan 13 Propemperda Tahun 2023
Ketua Bapemperda DPRD Rohul Moh Aidi SH menyerahkan 13 Propemperda Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul. (HUMAS SETWAN DPRD ROHUL UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (22/11/2022) lalu menetapkan sebanyak 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Rohul Tahun 2023.
tambah
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi memukul palu atas persetujuan forum terhadap penetapan 13 buah Propemperda Rohul Tahun 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul

​Penetapan belasan Propemperda Kabupaten Rohul Tahun 2023 dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE dan Andrizal.

Tampak hadir dari pemerintah daerah yakni Bupati Rohul H Sukiman, Forkopimda, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Rohul.
tqmbqhKetua Bapemperda DPRD Rohul Moh Aidi SH membacakan laporan terhadap usulan 13 Propemperda Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2023 untuk ditetapkan oleh DPRD Rohul

​Dari 13 Ranperda yang akan dibahas bersama oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul pada Tahun 2023 mendatang, diantaranya 3 (tiga) ranperda merupakan inisiatif dari DPRD Rohul dan 10 ranperda usulan dari Pemkab Rohul.

Diantaranya 3 Ranperda Inisiatif DPRD Rohul yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat, Ranperda Tentang Tanah Ulayat dan Pemamfaatannya, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
tambahKetua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi didampingi Bupati Rohul H Sukiman dan Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE dan Andrizal memimpin rapat paripurna penyampaikan Propemperda Rohul Tahun 2023

Sementara 10 ranperda dari usulan pemerintah daerah yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
tambahPuluhan Anggota DPRD Rohul menghadiri rapat paripurna penyampaian Propemperda Kabupaten Rohul Tahun 2023

Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Ranperda tentang Penyelengaraan Bangunan Gedung.

​Sebelum ditetapkannya 13 ranperda ke dalam Propemperda Kabupaten Rohul Tahun 2023, Ketua Bapemperda DPRD Rohul Mohd  Aidi SH dalam laporannya menyampaikan penyusunan dan penetapan pembentukan Propemperda Kabupaten Rohul tahun 2023, sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
tambahSejumlah anggota DPRD Rohul terlihat serius mendengarkan penyampaian Propemperda Kabupaten Rohul Tahun 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul.

Perencanaan penyusunan Propemperda Kabupaten Rohul tersebut, menindaklanjuti regulasi yang ada oleh pemerintah daerah melalui Bagian Hukum Setda Rohul untuk merumuskan Propemperda tahun 2023. Dengan harapan, 13 Ranperda yang telah ditetapkan kedalam Propemperda Rohul Tahun 2023 itu, harus disiapkan naskah akademis oleh OPD terkait.

Sekretaris DPRD Rohul drs Budhia Kasino menyebutkan, 13 Propemperda Kabupaten Rohul Tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Ketua DPRD Rohul. Nantinya 13 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propempeda Rohul akan dibahas pada Tahun 2023 mendatang sesuai dengan skala prioritas.

Laporan: Eka G Putra

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook