Polres Siak Amankan 2 Ton Bawang Merah Ilegal

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 31 Juli 2018 - 15:30 WIB

Polres Siak Amankan 2 Ton Bawang Merah Ilegal
DIAMANKAN: Sebanyak 2 ton bawang merah diduga ilegal tanpa dokumen diamankan Polres Siak, Sabtu (28/7/2018) dini hari lalu.

SIAK (RIAUPOS.CO) – Tim Sat Reskrim Polres Siak berhasil mengamankan 1 unit mobil colt diesel nopol  BA 9958 FF yang membawa bawang merah sebanyak 2 ton.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Mobil colt diesel yang membawa bawang merah diduga tanpa dokumen diamankan di jalan lintas Buatan-Siak Kecamatan Siak, Sabtu ( 28/7/) dini hari. Polisi juga mengamankan sopir  bernama Urip Rianto (50) warga Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David membenarkan diamankan 1 unit mobil colt diesel nopol BA 9958 FF dengan sopir Urip Rianto.  “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Siak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal  31 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Penangkapan berawal Sabtu (28/7) anggota Sat Reskrim Polres Siak sedang melintas di jalan lintas Buatan-Siak Kecamatan Siak  dan menemukan 1unit mobil colt diesel warna kuning melintas dengan muatan yang tidak wajar.

Melihat hal mencurigakan tersebut anggota sat reskrim Polres Siak menghentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan,serta melihat isi mobil tersebut berisikan bawang merah.

Guna pemeriksaan lebih lanjut supir dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook