PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas (Satgas) di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoirats Jasa Keuangan (OJK) menufup 11 entitas yang menghimpun dana masyarakat dan mengelola investasi tanpa izin. Dari 11 entitas tersebut salah satunya asal Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi, Selasa (29/8). Ia juga mengatakan, penutupan ini karena entitas itu tidak punya izin dan berpotensi merugikan maayarakat.
Ia juga menyebutkan, penghentian kegiatan siaga ini dilakukan karena dalam menawarkan produknya tidak memilki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. “Ada 11 entitas usaha yang menjalankan usaha tidak berizin, masyarakat bisa dirugikan. Salah satunya asal Pekanbaru,” katanya.
Dari 11 entitas itu, Subandi menyebutkan, di antaranya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Travel/First Anugerah Karya Wisata, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfarm Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store.
Lalu PT Pansaky Berdikari Bersama/4Jovem, PT Carklub Pratama Indonesia/Car Club Indonesia, PT Maju Mapan Perdana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, PT CMI Futures, dan dari Pekanbaru yaitu Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru.
Untuk entitas usaha asal Pekanbaru, pengurus usaha itu sudah mendatangi kantor OJK Riau.