“Mereka mengaku keberatan dengan pernyataan satgas waspada investasi tentang usahanya yang tergolong ilegal, karena itu kami minta supaya lakukan klarifikasi ke kantor pusat,” katanya.
Adapun usaha Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru sudah menjalankan kegiatan dengan modal izin sebagai koperasi pada 2006 dan sudah dicabut.
Usaha itu juga menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias produk investasi ilegal.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada lnvestasi Tongam L Tobing melalui rilis menyatakan, pihaknya telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.
Namun dari 11 yang ditutup hanya delapan entitas yang hadir pada proses klarifikasi, di antaranya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.(tya)