“Sekarang kita larang semua kapal besar yang terdaftar di Indonesia untuk menangkap ikan. Sebab, setelah ditelusuri, ternyata pemiliknya adalah orang asing. Mereka hanya mendaftarkan kapalnya saja untuk tangkap ikan. Yang punya tetap saja asing. Itu kita larang," tegasnya.
Sebagai penggantinya, pemerintah menyiapkan sekitar 3.500 kapal tangkap ikan dengan kapasitas 30 ton.
“Izinnya disiapkan oleh pemerintah, berikut modal kerja untuk menangkap ikan di perairan laut Indonesia. Investasi asing hanya diperbolehkan untuk membangun industri cold storage di darat,” katanya.(fas)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun