JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Fenomena crazy rich mendadak menjadi sorotan publik sepanjang 2022. Terlebih, orang yang bergelimangan harta itu terbilang masih begitu muda. Tapi, ternyata harta itu didapat dari penipuan berkedok permainan trading.
Sepanjang 2022 setidaknya ada 5 kasus trading bodong yang cukup menarik perhatian publik. Mulai dari Binomo hingga yang terbaru adalah Net89.
1. Indra Kenz – Binomo
Delapan orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar. Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.
“Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2).
Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga treding ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.
Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri melalukan penyelidikan dan memastikan aplikasi Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz masuk dalam kategori judi ilegal. Penyidik menilai terdapat unsur berita bohong atau hoax hingga penipuan.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang oleh terlapor IK dkk,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Whisnu mengatakan, Indra Kenz mempromosikan Binomo melalui akun media sosialnya. Yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.
“Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi treding Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia,” imbuhnya.
Indra Kenz akhirnya muncul ke publik terkait binomo tersebut. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas konten yang pernah dibuatnya.
Melalui akun resmi Instagram @indrakenz, dia mengaku telah bertemu dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi. “Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option,” kata dia, Jumat (18/2).
Indra menuturkan, pertama kali mengenal binary option saat menonton iklan di Youtube. Dia kemudian aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu membuat konten binary setahun kemudian.
Konten pertama Indra tentang binary option diunggah pada 2019 saat pemgikutnya masih berjumjah 3.000 subscriber. Singkat cerita akun tersebut akhirnya berkembamg sampai sekarang mencapai 1 Juta pelanggan.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoax investasi berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka diputuskan usai dilakukan gelar perkara.
Permintaan maaf itu tak begitu saja menyelesaikan masalah. Polri pun memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
“Penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2).
Dia juga langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan butki transfer,” jelas Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lainnya. Seperti Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Fakar Suhartami, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Setelah proses panjang, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Rahman.
Selain itu, Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 10 bulan. Selanjutnya, Indra Kenz diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.
2. Doni Salmanan – Quotex
Bersama dengan kasus Indra Kenz, muncul perkara binary option lainnya yakni Quotex. Kali ini menyasar crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni.
Laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima,” ujar Ramadhan, Kamis (3/3).
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option di platform Quotex.
“Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan-Red) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3) malam.
Ramadhan menuturkan penetapan tersangka terhadap crazy rich asal Bandung oleh Bareskrim Polri tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. “Pemeriksaan lebih dari 13 jam, setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
”Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata hakim Achmad Satibi di PN Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12).
Adapun vonis tersebut berdasar pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
3. Robot Trading Fahrenheit
Bareskrim Polri telah menangkap Hendry Susanto dan menetapkannya sebagai tersangka aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, yakni perusahaan yang mengelola robot trading investasi ilegal Fahrenheit
Selain Hendry Susanto, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka di kasus tersebut. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.
Para tersangka modusnya mempromosikan robot trading itu melalui media sosial. Kemudian para member yang menjadi korban menginvestasikan uang miliknya pada akun trading Fahrenheit dengan cara mentransfer ke rekening milik tersangka inisial D.
Jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit semakin fantastis. Sampai saat ini, berdasarkan perhitungan mencapai Rp 555 miliar, dengan total korban 1.419 orang.
“Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp 555.130.963.497,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (20/5).
Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir sejumlah rekening para tersangka. Total ada uangnya senilai Rp 70 miliar.
4. Robot Trading DNA Pro
Bareskrim Polri telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron. “Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri.
“Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” jelas Whisnu.
Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.
Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa harta 11 tersangka yang telah disita juga diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa. Harta ini meliputi 14 mobil berbagai merek, mulai dari Ferrari, Mitsubishi Pajero, Lexus, hingga BMW. Kemudian 3 unit sepeda motor, terdiri dari 1 Harley Davidson dan 2 Vespa.
“Selain kendaraan ada juga tanah dan bangunan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7).
Tanah bangunan itu meliputi 4 unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Tangerang, 2 unit apartemen di PIK 2 dan Tangerang, 2 unit tanah dan bangunan di Jakarta Barat, 6 bidang tanah di Ciputat, BSD City, dan Bali. Selain itu, ada 1 unit tablet dan 11 ponsel yang diamankan.
“Dan lain-lain juga ada logam mulia, ada 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp 117,66 miliar. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai SGD 20 ribu,” jelas Ramadhan.
Selanjutnya ada barang mewah seperti tas-tas bermerek, jam tangan mewah seperti Rolex, Gucci, dan lain sebagainya.
5. Robot Trading Net89
Pengacara M Zainul Arifin membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong robot trading Net89. Dalam perkara ini ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar.
Sedangkan terlapor dalam perkara ini sebanyak 134 orang. Dari jumlah tersebut 5 di antaranya adalah selebriti. Mereka yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
“Domisili yang berbeda dan kerugian yang berbeda. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp1,8 miliar maksimal dengan total kerugian semuanya adalah Rp 28 miliar,” ujar Zainal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/10).
Sejauh ini sudah 83 rekening diblokir yang diduga terkait dengan perkara ini.
“83 (rekening) iya yang diblokir;” kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (10/11).
Kendati demikian, Chandra belum bisa memastikan jumlah uang di dalam 83 rekening tersebut. Proses penghitungan tengah dilakukan oleh petugas.
“Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp 1 juta, Rp 20 juta, belum kita jumlahkan,” jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara.
“Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (8/11).
Delapan tersangka itu adalah AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. AA juga berperan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI. Selanjutnya ESI sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan danandan asal pencairan dana kepada para member Net89. Kemudian 5 orang lainnya berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman