JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jumat (27/4/2018), jabatan Djarot Kusumjakti sebagai Direktur Utama Perum Bulog resmi digantikan oleh Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso (Buwas).
Adapun keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-115/MBU/04/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaam Umum (Perum) Bulog.
Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso dalam salinan keputusan itu diangkat menjadi Direktur Utama Bulog menggantikan Djarot Kusumayakti dan Triyana diangkat menjadi Direktur Keuangan menggantikan Pardiman.
Kementerian BUMN pada saat yang sama juga menetapkan Teten Masduki sebagai Ketua Dewan Pengawas Bulog menggantikan Sudar Sastro Atmojo. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-116/MBU/04/2018.
Menurut Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, perombakan direksi di Perum Bulog merupakan salah satu bentuk penyegaran manajemen perusahaan untuk memperkuat perannya sebagai stabilisator harga pangan serta bahan pokok lainnya di luar beras dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional.
"Ini sebuah bentuk penyegaran dalam manajemen perusahaan. Pemerintah terus mendorong agar Perum Bulog Sebagai perusahaan yang mengemban tugas dari pemerintah dapat menjalankan perannya untuk menjaga Harga Dasar Pembelian gabah petani, stabilisasi harga khususnya harga pokok, penyaluran program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra), pengelolaan stok pangan serta bahan pangan lainnya di luar beras," ujarnya, Jumat (27/4/2018) di Kementerian BUMN, Jakarta.
Ditegaskannya, pemerintah juga terus mendorong kestabilan harga pangan dan kebutuhan pokok lainnya menjelang lebaran 2018. Karena itu, pergantian direksi baru dalam manajemen Perum Bulog diharapkan mampu mendorong upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan penyediaan kebutuhan pangan bagi masyarakat terutama dalam hari-hari besar keagamaan.
Dengan begitu, berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor: SK- 115/MBU/04/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebagai berikut: