PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Sumbar, Riau, dan Kepri (SRK), memberikan kontribusi pada penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara sebesar Rp47.2 miliar hingga 31 Maret 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN RSK Sudarsono. Ia juga menyebutkan, capaian tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp43,6 miliar, kemudan PNBP piutang negara Rp24,2 juta, dan PNBP lelang sebesar Rp3,5 miliar.
“Untuk PNBP aset sampai Maret 2021 adalah 399,49 persen. Pada triwulan I ini mencapai Rp43,6 miliar, dari target pada kuartal I Rp10,9 miliar. Tahun 2021 ini, Kanwil RSK menargetkan Rp109,3 miliar,” kata Sudarsono, Senin (26/4).
Dikatakan Sudarsono melalui mekanisme pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN), aset negara yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, didayagunakan untuk menghasilkan PNBP.
Sementara itu, untuk PNBP lelang, persentase realisasi Maret 2021 adalah 12,97 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp27,7 miliar. Pada kuartal I PNBP lelang menargetkan Rp2,77 miliar. “Realisasi sampai dengan Maret 2021 adalah Rp3,5 miliar,” ujar Sudarsono.
Sudarsono memaparkan terkait PNBP piutang negara, memiliki capaian Rp24,2 juta atau 26,68 persen sampai dengan Maret 2021, dari target Rp90,9 juta. Dari lima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), KPKNL Batam sampai dengan Maret 2021 memiliki capaian tertinggi sebesar Rp8,8 juta, disusul KPKNL Pekanbaru Rp5,2 juta.
Dijelaskannya untuk produktivitas lelang dari lima KPKNL DJKN RSK, yaitu KPKNL Padang, KPKNL Bukittinggi, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Batam, dan KPKNL Dumai, sampai dengan Maret 2021, realisasi frekuensi lelang adalah 487, dan realisasi lelang laku adalah 199. “Frekuensi leleang paling tinggi adalah KPKNL Batam yaitu 178 lelang, dan terendah KPKNL Dumai yaitu 41 lelang,” ucap Sudarsono.
Sudarsono menambahkan, Kanwil DJKN RSK dalam pengurusan piutang negara, sampai dengan 31 Maret 2021, capaian piutang negara dapat diselesaikan adalah Rp410.035.250, atau 41 persen.
Tak hanya itu, DJKN RSK juga memiliki peran dalam mengamankan kekayaan negara dengan dokumen kekayaan negara yanng sah dan kuat. Sudarsono mengatakan, Kanwil DJKN RSK berniergi dengan kantor pertahanan di wilayah RSK untuk mengamankan tanah-tanah milik pemerintah dengan penerbitan sertifikat.
Di Provinsi Riau ditargetkan 2021 sebanyak 354 sertifikat, Provinsi Sumbar 1.247 sertifikat, dan Provinsi Kepri 236 sertifikat. Untuk realisasi, Provinsi Riau dan Provinsi Kepri pada kuartal I berturut-turut adalah 183 sertifikat dan 32 sertifikat.
“Realisasi penerbitan sertifikat di kuartal I adalah 215 sertifikat, dari target tahunan 1.837 sertifikat,” pungkas Sudarsono.
Laporan: Munajaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman