JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satu lagi program investasi bodong yang dihentikan regulator. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Kamis (24/8) menyatakan telah menghentikan kegiatan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo).
Modus UN Swissindo adalah menjanjikan pembebasan utang para korban dengan membayar Rp300 ribu–Rp600 ribu. Uang tersebut dijanjikan akan digunakan untuk menerbitkan sertifikat bebas utang dari lembaga jasa keuangan.
Selain itu, ada voucher yang disebut human obligation atau VM1 yang dijanjikan bisa ditukarkan ke Bank Mandiri dengan uang 1.200 dolar AS atau Rp15,6 juta. Dalam website swissindo.news, disebutkan bahwa UN Swissindo merupakan bagian dari -luar biasa ketika ada saja orang yang percaya– Neo the United Kingdom of God Sky Earth yang menguasai dunia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan, Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, yaitu Sugihartono alias Sugihartonotonegoro alias Sino, pada Rabu (23/8). ’’Kegiatan UN Swissindo tersebut tidak benar. Sebab, surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui lembaga jasa keuangan. Voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,’’ katanya kemarin.
Dalam surat pernyataan yang dibuat Sino, disebutkan bahwa dirinya bakal menghentikan penawaran pelunasan utang dan pemberian voucher VM1. Kegiatan itu dihentikan karena tidak ada izin sesuai ketentuan perundang-undangan.