’’Saya meminta maaf atas segala tindakan yang telah saya lakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,’’ ujar Sino.
Kasus terkait UN Swissindo sempat menggegerkan masyarakat di beberapa daerah seperti Duri, Kudus, Pati, Semarang, dan Jayapura. Tanggal 18 Agustus 2017 ditetapkan dalam voucher VM1 untuk penukaran uang Rp15,6 juta di kantor cabang Bank Mandiri. Ratusan orang pun mendatangi kantor-kantor cabang Bank Mandiri. Namun, mereka tidak dapat menukarkan uang, apalagi menerima sertifikat pelunasan utang.
Dalam situs swissindo.news, terdapat artikel dan video yang menyudutkan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo. Dalam artikel dan video yang berjudul Pak Kartika, di Manakah Anda Tanggal 18-8-2017? itu, disebutkan bahwa Kartika telah melalaikan HAM dengan menghindarkan diri dari kewajiban pencairan voucher VM1 kepada para pemilik voucher.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan, hal tersebut cukup mengganggu perseroan. ’’Kerugian nama baik. Yang paling penting, karena nama kami dicatut,’’ ucapnya. (rin/c18/sof/kom)