JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bocoran aturan kendaraan listrik mulai menemui titik terang. Paling lambat pekan depan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri kendaraan bermotor yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Bocoran tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara seminar di arena GIIAS, Tangerang Selatan, Rabu (27/7/2019). Menurut Sri Mulyani, pembahasan regulasi tersebut juga telah final dibahas oleh seluruh para pemangku kepentingan.
’’Perpres dan PP akan disampaikan bapak presiden segera minggu ini. Karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani,’’ kata Sri Mulyani.
Rencananya, payung hukum yang mengatur kendaraan listrik berbasis baterai itu bukan hanya Perpes. Sri Mulyani bilang, pemerintah juga merencanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kendaraan Penumpang (Konvensional), KBH2, HybridEV, Plug In HEV, Flexy Engine, Fuel Cell EV dan Electri Vehicle. Isinya, mengatur lebih rinci mengenai seputar kendaraan listrik.
’’Yang peraturan presiden adalah untuk menciptakan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, peraturan pemerintah menyangkut tadi perubahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya,’’ jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya kompetisi pada industri otomotif. Namun tujuan utamanya, agar dapat melakukan efisiensi energi yang disumbangkan dari sektor transportasi.