Adapun pada regulasi yang baru ini pemerintah akan menyederhanakan kapasitas mesin menjadi tiga kelompok saja. Yakni, 3.000 cc, 3.000-4.000 dan di atas 4.000 cc. Berikut rangkuman insentif yang akan diberikan Pemerintah yang tercantum pada draf RPP PPnBM dan Perpres yang disiapkan untuk mobil listrik:
1. Tarif PPnBM berdasarkan emisi dan penggunaan bahan bakar.
2. Insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
3. Insentif pembebasan dan pengurangan pajak
4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal
5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor
6. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi
7. Insentif Pembuatan Peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)
8. Bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan baterry swop
9. Insentif pembiayaan ekspor dan Insentif fiskal lainnya.(igmanibrahim)