LINDUNGI PEMAKAI DAN KEJAR PAJAK

Facebook, Twitter dan Lain-lain Harus Dirikan Badan Usaha di Indonesia

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 25 Februari 2016 - 09:13 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Perusahaan teknologi yang banyak digunakan di Indonesia kini diwajibkan mendirikan badan usaha tetap (BUT). Banyak manfaat yang akan diperoleh jika perusahaan-perusahaan ini memiliki BUT tidak sekadar kantor perwakilan.

Perusahaan dimaksud seperti Facebook, Twitter, Google dan sebagainya. Aturan tersebut merupakan bagian dari pencanangan target transaksi e-commerce senilai 130 miliar dolar AS di tahun 2020.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kebijakan tersebut disampaikan Menkominfo Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, (24/2/2016). Dia menjelaskan, kebijakan tersebut akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. ’’Jadi, semua perusahaan itu, Facebook, Google, Twitter, dan lainnya, mereka harus berbentuk BUT,’’ terangnya.

Ada beberapa alasan pihaknya mewajibkan BUT. Pertama berkaitan dengan layanan konsumen. ’’Sekarang kalau kita pakai WhatsApp, kalau mau komplain itu lewat mana?’’ lanjutnya.

Alasan kedua berkaitan dengan consumer protection. Tidak dipungkiri, pengguna email, atau media sosial pasti mengunggah data pribadi mereka saat hendak membuat akun.

Aturan itu akan berlaku untuk semua perusahaan layanan teknologi. Termasuk di antaranya Netflix yang menyediakan layanan streaming video. Perusahaan tersebut bisa melakukan join venture dengan operator telekomunikasi atau dalam bentuk lain. Yang penting harus ada BUT karena bersifat permanen. Jadi, bukan sekadar kantor perwakilan.

Alasan lainnya adalah pajak. ’’Berdasarkan studi, di Indonesia tahun 2015 iklan di dunia digital itu nilainya 830 juta dolar AS dari individu maupun korporasi,’’ ucapnya. Dari pajak penghasilan (PPN) saja, potensinya sudah besar. Belum lagi apabila bicara pajak penghasilan (PPh).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook