Saat ini, pihaknya sedang menyosialisasikan rencana itu kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa teknologi. Kemudian, akan diberikan masa transisi bagi mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan. Jeda waktu tersebut bisa digunakan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada di Indonesia.
Rudi menyatakan tidak khawatir kebijakan pemerintah akan kontraproduktif dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut dia, pengaturan itu adalah sebuah hal yang umum di berbagai negara. Hanya saja Indonesia belum menerapkannya.
Di luar itu, pihaknya juga sedang mematangkan roadmap e-commerce untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sat ini, kontribusi UMKM Indonesia yang jumlahnya lebih dari 30 juta untuk PDB hanya sekitar enam persen. Sangatjauh dibandingkan AS yang kontribusi UMKM-nya mencapai 60 persen. Dia mengharapkan dalam waktyu tidak terlalu lama kontribusi UMKM Indonesia bisa mencapai setidaknya sembilan persen.
Hal itu bisa dicapai apabila fasilitas digital bagi UMKM bisa terwujud. Bahkan, dia optimistis kontribusinya di masa depan bisa melebihi AS. Ada sejumlah isu untuk mendorong pelaksanaan roadmap e-commerce tersebut.
Di antaranya, soal permodalan. Bagaimana memberikan akses modal pada usaha-usaha start-up atau rintisan. Kemudian, persoalan pajak, logistik, infrastruktur, keamanan, hingga pengembangan SDM. Khusus logistik, pemerintah menyiapkan PT Pos Indonesia untuk menjadi bagian dari e-commerce. PT Pos tidak akan bermain di e-commerce skala besar karena rata-rata sudah punya jasa logistik sendiri.
PT Pos akan fokus melayani perusahaan-perusahaan rintisan. Dengan demikian, perusahaan yang baru tumbuh itu tidak perlu membuat sistem logistik sendiri yang tentu memerlukan jaringan luas. Untuk infrasruktur digital, pihaknya sedang membangun konektivitas digital melalui proyek Palapa Ring. Proyek itu akan beroperasi 1 Januai 2019 dan akan menghubungkan seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.(byu/sof)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga