ESDM Rombak Aturan Gross Split Migas

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2017 - 11:16 WIB

ESDM Rombak Aturan Gross Split Migas
Arcandra Tahar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan menerbitkan revisi Permen 8/2017 tentang gross split pekan ini. Revisi pun dilakukan, meski beleid itu baru berusia tujuh bulan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan, revisi tersebut bertujuan mendorong investor untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas. Sebab, terjadi penurunan investasi migas 26 persen setelah harga minyak dunia anjlok. Hingga pekan ini, harga minyak dunia bertahan di kisaran 48 dolar AS per barel.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di dalam negeri, investasi migas juga merosot hingga 27 persen, mengikuti tren turunnya investasi migas dunia. Dengan revisi itu, diharapkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas tertarik untuk melanjutkan investasi di Indonesia. Investasi baru sangat penting karena cadangan migas Indonesia hanya mampu memenuhi kebutuhan selama 12 tahun ke depan.

Pemerintah sedang melakukan lelang terhadap tujuh wilayah kerja migas. Sebanyak 12 kontraktor mengambil dokumen lelang dan belum ada yang memasukkan penawaran. Pengumuman lelang terhadap tujuh blok migas tersebut ditargetkan tuntas September mendatang.

Ada sejumlah poin yang diubah dalam peraturan menteri. Di antaranya, progresif harga minyak, kumulatif produksi, tahapan produksi, impuritas H2S, dan ketersediaan infrastruktur.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook