Meski diubah, Arcandra meyakini bahwa skema gross split memberikan keuntungan yang optimal kepada pemerintah selaku pemilik dan KKKS sebagai pengelola blok migas. Salah satu manfaatnya, kontraktor dapat lebih efisien dalam mengembangkan lapangan migas.
Dengan sistem bagi hasil cost recovery, semua biaya yang dikeluarkan kontraktor ditanggung pemerintah. Hal itu memicu pemborosan. Bila menggunakan gross split, kontraktor akan lebih berhati-hati. Sebab, biaya yang keluar merupakan uang milik kontraktor sendiri.
Bagi hasil minyak bumi yang diproduksi dengan skema gross split adalah 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor. Sementara itu, bagi hasil gas bumi untuk negara 52 persen dan kontraktor 48 persen.
Bagi hasil tersebut masih dapat berubah dengan mengacu pada sejumlah komponen. Yakni, status lapangan, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan CO2, kandungan H2S, berat jenis minyak bumi, tingkat kandungan dalam negeri, tahapan produksi, progresif harga migas, dan kumulatif produksi.
”Gross split lebih memberikan kepastian usaha. Sementara itu, pemerintah memperoleh bagi hasil optimal,” terangnya.(dee/c18/noe/kom)