Pemprov Punya Saham Lagoi 12,5 Persen

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 24 Juli 2018 - 15:00 WIB

BINTAN (RIAUPOS.CO) - Polemik kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Lagoi Resort, Kabupaten Bintan terjawab sudah. Hasil investigasi yang dilakukan menemukan adanya bukti otentik berupa sertifikat saham goodwill sebesar 12,5 persen.

Baca Juga :Tetap Berusaha Cari Jodoh

Bukti tersebut telah diserahkan Pemprov Riau kepada DPRD Riau sebagai bahan untuk melanjutkan investigasi, soal aliran deviden atas saham itu selama puluhan tahun.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Senin (23/7). Ia menyatakan sertifikat tersebut masih atas nama PD Sarana Pembangunan Riau (SPR). Sedangkan untuk perusahaan yang mengelola terdaftar di Singapura.

‘’Alhamdulillah tadi pihak Pemprov Riau telah menyerahkan ke kami bukti otentik berupa sertifikat kepemilikan saham,” ucapnya.

Adapun langkah selanjutnya, DPRD akan menggesa pemprov untuk mengurus seluruh kepemilikan saham agar deviden yang seharusnya didapat bisa kembali ke kas daerah. Selain itu, dewan sendiri berencana akan membentuk pansus untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

 

‘’Yang penting bagi kita bagaimana uang yang seharusnya masuk ke daerah bisa kembali. Kalau masalah hukum nanti itu akan kami serahkan ke pihak berwenang,” lanjutnya.

Saat ditanya berapa kerugian pemprov selama ini, lelaki bergelar Datuk Panglimo Dalam itu belum bisa merincikan. Dari telaahan sementara ia memperkirakan kerugian mencapai triliunan.

‘’Kami belum hitung secara rinci ya. Itu akan mau digodok. Kalau bisa kita bentuk pansus. Tapi kami tentu harus ke sana (Lagoi, red) dulu,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD melalui Komisi III menemukan adanya dugaan penyimpangan kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort. Lahan milik Pemprov yang berada di Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seluas 2.000 hektare dikelola oleh swasta untuk dibuatkan sebuah resort mewah. Dari perjanjian awal Pemprov seharusnya mendapat deviden sebesar 12,5 persen kepemilikan saham.

Akan tetapi sejak awal mulai lahan tersebut dikelola, DPRD mengklaim belum sepeser pun uang diterima oleh pemprov. Bahkan hingga kini belum ada rekam jejak berbentuk laporan tertulis mengenai bagi hasil dari saham yang dimiliki. Pihak dewan menduga ada keterlibatan mantan pejabat pemprov yang menjadi komisaris disana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.(izl)

(Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook