Di PT Rifan, Bappebti Dorong Kenaikan Perdagangan Multilateral

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 24 Mei 2018 - 16:45 WIB

Di PT Rifan, Bappebti  Dorong Kenaikan Perdagangan Multilateral
Pantas Lumbanbatu memaparkan penjelasan tentang perdagangan multilateral kepada para wakil pialang PT Rifan Financindo Berjangka, Kamis (24/5/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong dan menstimulus kenaikan perdagangan multilateral di kalangan dunia industry perdagangan berjangka komoditas. Di Pekanbaru, dorongan itu disampaikan melalui kegiatan pelatihan yang diikuti para wakil pialang dari PT Rifan Financindo Berjangka, Kamis (24/5/2018).

Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti, Pantas Lumbanbatu menyebutkan, perdagangan multilateral di Indonesia saat ini masih terbilang minim dibandingkan secara bilateral. Sistem perdagangan multilateral merupakan transaksi yang terjadi dengan sistem bursa  (on exchange) yang di dalamnya terdapat banyak pembeli dan penjual, layaknya di bursa saham. Sedangkan bilateral merupakan transaksi yang dilakukan di luar bursa dan  nasabah berhadapan langsung dengan pedagang/dealer.

Jika dikalkulasi, persentasenya perbedaannya masih jauh, mencapai 80-20 persen, lebih banyak system bilateral. Ketika  system multilateral ini ramai dipakai, akan menghasilkan dampak positif, yakni  Indonesia bisa menentukan sendiri harga komoditas yang diperdagangkan. Dengan demikian bisa turut membangun perekonomian nasional. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ilmu ini, termasuk terkait mekanisme transaksi multilateral kalau bisa harus sampai ke calon nasabah. Seorang wakil pialang waktu menjelaskan kepada calon nasabah harus menguasai apa itu perdagangan multilateral,” kata Pantas. Kegiatan tersebut turut dihadiri Chief Business Officer PT Rifan Financindo Berjangka, Teddy Prasetya dan Kepala Cabang Pekanbaru, Liwan.

Dalam kesempatan itu, Pantas juga menyoroti tentang ramainya transaksi perdagangan dari usaha yang tidak mendapatkan izin alias illegal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dan harus dilawan karena kegiatan illegal tersebut merusak industry perdagangan bursa berjangka. 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook