Permudah Masyarakat, Invoice Aktif Kini Bisa Jadi Jaminan

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 22 November 2022 - 10:00 WIB

Permudah Masyarakat, Invoice Aktif Kini Bisa Jadi Jaminan
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, PT Pegadaian membuat sebuah program yang bisa memudahkan masyarakat mendapatkan modal usaha. Program Pinjaman Modal Produktif (PMP) tersebut memungkinkan masyarakat untuk menggadaikan invoice aktif yang mereka miliki.

Hal tersebut dikatakan oleh Pimpinan Wilayah Kanwil II PT Pegadaian Pekanbaru, Maryono kepada wartawan belum lama ini. Menurutnya, program ini bisa menjadi solusi untuk masyarakat yang perlu dana cepat untuk modal.


“Dengan program ini, nasabah bisa mengajukan pinjaman nulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar hanya dengan menjamin surat penagihan hutang (invoice) aktif,” jelasnya.

Persyaratan untuk mencairkan PMP ini juga cepat, aman dan murah sesuai dengan komitmen Pegadaian. Dijelaskannya, nasabah cukup melampirkan copy invoice sebagai agunan pinjaman tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.

Adapun pengajuan dan pencairan pinjaman ini semuanya bisa dilakukan secara online sebagai wujud percepatan digitalisasi yang dilakukan oleh PT Pegadaian.

“Jadi, calon nasabah cukup registrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan dan dokumen yang diperlukan lainnya. Nantinya, nasabah akan dihubungi oleh tim dari Pegadaian,” terangnya.

Dilanjutkannya, untuk proses peminjaman dengan nilai sampai dengan Rp1 miliar, hanya perlu waktu 3 hari kerja saja. Sedangkan pinjaman di atas Rp1 miliar, prosesnya hanya  7  hari kerja pasca seluruh dokumen dilengkapi.

Untuk tarif sewa modal relatif terjangkau mulai dari 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan. Sementara itu, utuk program PMP ini, bunga yang ditetapkan ialah sebesar 14-20 persen pertahun. Tenor hingga 180 hari dan biaya administrasi yang ringan sebesar 1,2-2 persen.

Namun, ia menekankan bahwa peminjam wajib memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia dan telah berdiri minimal selama dua tahun dengan penjualan tahunan minimal Rp 2,5 miliar.

“Semoga program ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sehingga perekonomian kita bisa segera bangkit dan pulih untuk Indonesia yang lebih baik lagi,” harapnya.(azr)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook