LPJK SOSIALISASI DUA PERATURAN MENTERI PUPR

Pemprov Ajak Jasa Konstruksi Riau Tingkatkan Daya Saing

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 22 Maret 2016 - 18:54 WIB

Pemprov Ajak Jasa Konstruksi Riau Tingkatkan Daya Saing
Ketua LPJK Provinsi Riau, Aswandi (paling kanan) foto bersama dengan Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harofie (tengah) para narasumber, Ketua LPJK nasional Tri Widjajanto, anggota DPR RI Effendi Simbolon saat sosialisasi dua Permen PUPR di hotel Aryaduta, Selasa (22/3/2016). FOPIN A SINAGA/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perkembangan dunia saat ini yang makin menuntut keterbukaan persaingan mau tidak mau harus disikapi pelaku usaha dengan peningkatan kualitas dan kemampuan. Peningkatan itu akan membawa dampak meningkatnya daya saing terhadap datangnya pelaku usaha dari negara lain yang ingin mengambil peluang di Indonesia.

Dunia usaha itu tidak terkecuali akan turut dihadapi sector jasa konstruksi. Karenanya, sebagai mitra yang strategis, Pemerintah Provinsi Riau berharap agar pelaku jasa konstruksi meningkatkan kemampuannya sehingga memiliki daya saing yang tinggi

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Apalagi kita sudah masuk di era persaingan dalam konteks masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang membolehkan pelaku jasa konstruksi dari negara-negara ASEAN untuk berkiprah di Indonesia. Jika kita tidak memiliki kemampuan untuk bersaing dengan mereka yang datang dari negara ASEAN, maka pelaku jasa konstruksi di Riau tidak dapat berbuat apa-apa,” kata Plt Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Ahmadsyah Harofie saat membuka kegiatan sosialisasi dua Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat, yang dilaksanakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau, Selasa (22/3).

Dalam sambutannya Plt gubernur, seperti yang dibacakan Ahmadsyah Harofie, juga meminta pada LPJK Provinsi untuk kembali mengadakan pelatihan-pelatihan untuk para stakeholder termasuk di SKPD yang terkait dengan jasa konstruksi agar didapatkan pemahaman yang baik termasuk dalam hal percepatan proses lelang untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan infrastruktur.

Ketua LPJK Provinsi Aswandi mengatakan, Peraturan Menteri yang disosialisasikan itu adalah Permen nomor 51 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Kemudian Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 07/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Kegiatan menghadirkan narasumber yang terdiri dari Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Ir Yaya Supriyatna MEng, Direktur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Dr Ir Darda Daraba MSc serta Wakil Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesa (Inkindo)  Ronald Sihombing. Terlihat hadir Ketua LPJK Nasional Tri Widjajanto  J MT, tokoh jasa konstruksi nasional yang saat ini menjadi anggota DPR RI asal daerah pemilihan Riau, Effendi Sianipar dan ratusan peserta yang berasal dari asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, satuan kerja perangkat daerah baik provinsi hingga kabupaten kota. Acara juga terasa istimewa karena turut dihadiri pengurus provinsi dari delapan provinsi se-Sumatera.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook