Aswandi mengatakan, LPJK Provinsi Riau bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan sektor jasa konstruksi serta mendorong peningkatan peran jasa konstruksi provinsi untuk dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah khususnya melakukan pengembangan terhadap asosiasi badan usaha jasa konstruksi agar tercipta badan usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing. Hal yang sama juga dilakukan terhadap asosiasi profesi.
“LPJK Provinsi Riau dikukuhkan pada 1 Mei 2012. Sejak saat itu sesungguhnya jasa konstruksi telah memasuki era baru yang menjadikan kemndirian, keandalan, keunggulan, dan kompetensi serta kesiapan daya saing merupakan kata-kata kunci yang terus menjadi tujuan pembinaan jasa konstruksi,” kata Aswandi.(fas)