JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) kepada perbankan. Baik bank konvensional maupun syariah. Melalui kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi SARS-CoV-2.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, kerja sama tersebut sangat krusial untuk membantu perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, tapi masih solven (mampu membayar utang). Pemberian suntikan dana tentu dimudahkan.
"Tapi tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS bersifat end-to-end," papar Perry dalam konferensi virtual, kemarin.
Ruang lingkup koordinasi dalam keputusan bersama tersebut mencakup lima hal. Sinergi kedua lembaga saat pra-permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, dan penyampaian informasi persetujuan permohonan. Juga, terkait pengawasan terhadap bank penerima, serta pelunasan dan eksekusi agunan.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan kesepakatan itu akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK. BI mencatat, likuiditas perbankan saat ini memadai dengan rasio LDR 83,2 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat juga tumbuh 12,8 persen. Sedangkan, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross masih cukup terjaga meski ada kenaikan di level 3,2 persen.
Perry menyebut pertumbuhan kredit pada September hanya 0,12 persen. Lesunya pertumbuhan kredit terjadi di pusat maupun daerah yang dipengaruhi oleh demand (permintaan) masyarakat yang rendah. Pagebluk Covid-19 membuat kegiatan masyarakat menurun. Praktis, aktivitas perekonomian ikut lesu. Masyarakat lebih berhati-hati untuk berutang lantaran pendapatan yang terbatas.
"Kami juga melakukan pemetaan demand dan supply kredit," kata pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah berusaha mendorong agar kredit kembali bergairah. Di antaranya menurunkan suku bunga acuan, merelaksasi berbagai kebijakan makroprudensial, dan mengguyur likuiditas perbankan dengan quantitative easing (QE) sebesar Rp667,6 triliun.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, melalui keputusan bersama akan memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga. Selain itu, memperkuat pelaksanaan fungsi BI sebagai lender of the last resort. Yakni, untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang kesulitan likuiditas jangka pendek.
Sementara bagi OJK, akan memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan. "Sehingga terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat luas," urai Wimboh.
Dia menyatakan, dana sebesar Rp904,3 triliun sudah digelontorkan program restrukturisasi kredit perbankan per 28 September. Sedangkan, pada perusahaan pembiayaan mencapai Rp175,21 triliun.(han/jpg)