Fitur Baru Gadai Elektronik Pegadaian Mudahkan Nasabah

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 21 September 2022 - 12:42 WIB

Fitur Baru Gadai Elektronik Pegadaian Mudahkan Nasabah
Penampilan bintang muda dalam momen perkenalan fitur baru Gadai Elektronik Pegadaian di Sarinah Jakarta, belum lama ini. (PEGADAIAN UNTUK RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kini menggadaikan barang elektronik  bukanlah hal yang sulit. Berkat fitur baru dari PT Pegadaian, gadai elekronik sekarang prosesnya jauh lebih mudah, cepat dan tentunya aman.

Fitur baru ini hadir dengan persyaratan dan ketentuan yang memudahkan nasabah. Barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar. Merek yang diterima pun lebih bervariasi dan tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya. Bukan hanya itu, jam pelayanannya lebih fleksibel dan barang yang dijaminkan aman karena diasuransikan.


Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono. Menurutnya, sekarang urusan gadai elektronik di Pegadaian sekarang jauh dari kata ribet. "Ingin gadai elektronik di Pegadaian, masyarakat cukup membawa unit atau barangnya saja, tanpa perlu membawa kelengkapannya. Tentu saja jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya uang pinjaman yang diperoleh nasabah akan lebih tinggi jika dibanding nasabah membawa barangnya saja," jelas Yudi.

Menurut  Yudi, untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75 persen dari Harga Pasar.

Barang elektronik yang bisa digadaikan seperti handphone, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari. Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15% per hari (dihitung harian). "Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari," jelas Yudi.(azr)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook