EKONOMI BISNIS

BPH Migas Akan Legalkan Pertamini

Ekonomi-Bisnis | Senin, 21 Agustus 2017 - 11:01 WIB

BPH Migas Akan Legalkan Pertamini
Fanshurullah Asa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menyusun aturan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM). Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menuturkan, aturan tersebut nantinya akan melegalkan pengecer BBM atau yang sering disebut Pertamini.

Fanshurullah menuturkan, perumusan tersebut bertujuan agar lebih membantu tata kelola penyaluran BBM ke seluruh pelosok nusantara dalam rangka program BBM Satu Harga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menjelaskan, saat ini jangkauan BBM satu harga masih sangat sedikit jika dibandingkan jumlah daerah yang termasuk dalam daerah kategori 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Menurutnya, keberadaan Pertamini dianggap bermanfaat sebagai mata pencaharian masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah. Namun, karena badan usaha tersebut belum jelas legalitas dan perizinannya, maka aktivitasnya banyak dianggap ilegal.

‘’Pertamini ini bermanfaat tapi ilegal karena tidak punya izin. Ini harus ditertibkan dan diambil jalan tengahnya. Nanti pengaturannya akan masuk ke beleid (distribusi BBM lewat sub-penyalur),’’ ujarnya di Jakarta, akhir pekan.

Kegiatan operasional Pertamini juga bisa dibilang tidak memiliki standarisasi yang baku, berbeda dengan badan usaha penyaluran BBM yang resmi. Oleh sebab itu, beleid standar operasional dirasa perlu untuk dirumuskan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook