EKONOMI BISNIS

BPH Migas Akan Legalkan Pertamini

Ekonomi-Bisnis | Senin, 21 Agustus 2017 - 11:01 WIB

BPH Migas Akan Legalkan Pertamini
Fanshurullah Asa

Selain itu, pihaknya juga akan mengatur rincian dan jumlah kapasitas penyaluran BBM melalui sub-penyalur BBM. Sub penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna di daerah yang belum terdapat penyalur dengan kriteria dan wilayah tertentu sebagai solusi dalam menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah RI.

‘’BPH Migas mau hadir dengan namanya sub penyalur tadi. Jadi, nanti di (daerah) 3T ada satu SPBU, itu sebagai hubnya. Jadi nanti per lima kilometer, lima kilometer, lima kilometer kita buat sub penyalur,’’ katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Fanshurullah menambahkan, pemerintah juga akan memberlakukan batas margin tertinggi dari penjualan BBM mengingat hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

‘’Jadinya margin ini tidak teratur, padahal mestinya ini bisa kami atur. Mungkin bisa diatur, misalnya Rp1.000 per liter, di mana Rp500 itu margin penjualan BBM di SPBU dan ada tambahan lagi Rp500 untuk di sub-penyalur,’’ imbuhnya.

Sub penyalur tidak boleh mengambil untung dan harus menjual BBM Satu Harga atau sama dengan harga BBM yang dijual di SPBU yang menjadi hub. ‘’Dia mesti menjual satu harga. Tak boleh ambil untung. (Caranya) Bagaimana? Marginnya diatur oleh BPH sesuai amanat Permen 36,’’ tambahnya.

Dengan adanya beleid tersebut nantinya diharapkan tidak ada lagi aktivitas penyaluran BBM yang dikelola secara ilegal. Dengan begitu diharapkan program BBM Satu Harga dapat segera terealisasi di seluruh penjuru nusantara. ‘’Inginnya semua tertib, tidak ada lagi penjualan BBM yang ditakar menggunakan botol dan lain-lain,’’ jelasnya. (dee/kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook