RESMI DITUNJUK

Segini Gaji dan Tunjangan Ngabalin jika Jadi Komisaris Angkasa Pura I

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 20 Juli 2018 - 17:40 WIB

Segini Gaji dan Tunjangan Ngabalin jika Jadi Komisaris Angkasa Pura I
Ali Mochtar Ngabalin. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pada Kamis (19/7/2018), Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Presiden Ali Mochtar Ngabalin ditunjuk sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).

Banyak pihak yang melayangkan kritik pedas terkait penunjukan politikus Golkar itu. Sejatinya, Ngabalin bukanlah orang pertama yang "dekat" dengan Presiden Joko Widodo dan dipercaya menjabat Komisaris perusahaan milik negara tersebut.
Baca Juga :Angkasa Pura II Gelar Pelatihan Tata Busana Menjahit Tingkat Lanjutan

Adapun untuk besaran gaji yang diterima Ali Ngabalin dalam mengurus BUMN yang bergerak di bidang penerbangan itu, Jawapos.com melalui penelusuran dari web resmi Angkasa Pura 1 www.ap1.co.id bagian laporan tahunan, menemukan bahwa rasio gaji Dewan Komisaris Angkasa Pura I paling tinggi sebesar Rp63 Juta per bulan.

Di sisi lain, yang paling rendah adalah Rp56,7 Juta per bulan. Akan tetapi, itu belum termasuk tunjangan yang diterima. Ngabalin ditunjuk untuk menggantikan Selby Nugraha Rahman. Saat ditelusuri, besaran pendapatan yang diterima Selby selama periode jabatan 2017, segini pendapatan yang akan diterima oleh Ngabalin.

Honor Rp56,7 juta

Premi Asuransi Rp14,17 juta

Tunjangan Komunikasi Rp2,83 juta

Tunjangan Mobilitas Rp11,34 juta

Tunjangan Hari Raya Rp56,7 juta

Untuk diketahui, pendapatan yang diterima Ngabalin sebagai Komisaris AP I, belum termasuk tantiem atau bonus yang diberikan perusahaan sebagai hadiah yang dihitung berdasarkan omzet tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini.

Adapun tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi Dan Tantiem disebutkan bahwa, Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.

Adapun pada 2016, AP I memberikan tantiem sebesar Rp1,066 miliar kepada Selby pada 2016 dengan besaran 40,5 persen dari tantiem yang didapat Direktur Utama. Selain Ngabalin, ada dua orang lainnya yang diangkat Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Komisaris. Susunannya sebagai berikut.

1. Komisaris Utama: Djoko Sasono

2. Anggota Dewan Komisaris: Harry Z. Soeratin

3. Anggota Dewan Komisaris: Suprasetyo

4. Anggota Dewan Komisaris: Ali Mochtar Ngabalin

5. Anggota Dewan Komisaris: Tri Budi Satriyo

6. Anggota Dewan Komisaris Independen: Anandy Wati.

(uji)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook