Peserta yang Tak Bekerja Lagi Berhak Dapat BSU

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 19 September 2020 - 12:00 WIB

Peserta yang Tak Bekerja Lagi Berhak Dapat BSU

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Wilayah Sumbar Riau dan Kepri mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan subsidi upah (BSU). Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbar Riau dan Kepri Pepen S Almas menyebutkan bahwa peserta tersebut tetap berhak untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

"Mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," kata Almas, Jumat (19/9).


Oleh karena itu, Almas mengatakan BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya untuk dapat menjadi calon penerima BSU.

BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui _link khusus_ yang disertakan dalam SMS tersebut. Link yang diberikan bersifat khusus atau personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain.

"Apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada _link khusus_ tersebut peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya," papar Almas.

Sebelumnya, sesuai komitmen bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang penyerahan bertahap data penerima bantuan subsidi upah (BSU), BP Jamsostek menyerahkan data calon penerima BSU gelombang IV. Data tersebut diserahkan oleh pihak BP Jamsostek kepada Kemnaker pada Rabu (16/9), dengan jumlah data sebanyak 2,8 juta nomor rekening peserta.

"Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta," ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, pada acara dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang membahas tentang bantuan subsidi upah dan prakerja.

Penyerahan data secara berkala ini ditargetkan rampung pada akhir September 2020. "Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU," tegas Agus.

Agus menyatakan BP Jamsostek telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening sejak pertengahan Agustus 2020. "Selasa (15/9) merupakan hari terakhir penyampaian data nomor  rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja, namun untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir September," tambah Agus.

Agus menjelaskan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis, untuk memastikan penerima BSU ini tepat sasaran. Data yang belum lolos validasi karena ketidaksesuaian data dengan bank atau sistem internal BP Jamsostek, akan dikembalikan kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang.

"Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja. Data yang dikonfirmasi ulang seperti nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup, dibekukan, nama tidak sesuai nomor rekening, data nomor rekening tidak sesuai catatan kepesertaan BP Jamsostek atau kepesertaannya lebih dari satu, telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," ujar Agus.(anf)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook