BI Gelar Festival Ekonomi Syariah

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 19 Juli 2018 - 12:41 WIB

BI Gelar Festival Ekonomi Syariah
SEMINAR: Para peserta festival ekonomi syariah antusias mengikuti seminar ekonomi syariah yang digelar Bank Indonesia, Rabu (18/7/2018). (CR2/MIRSHAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Memiliki mayoritas nasabah muslim, Bank Indonesia (BI) mengg elar Festival Ekonomi Syariah, Rabu (18/7).

 Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Riau Siti Astiyah, serta menghadirkan seminar ekonomi syariah dengan narasumber terpercaya seperti Praktisi Corporate Culture Merza Gamal, serta narasumber lainnya.

Baca Juga :Suku Bunga Acuan Dipertahankan 6 Persen

Kepala Kantor Perwakilan BI Riau, Siti Astiyah mengatakan, BI sengaja menggelar festival ekonomi syariah untuk memberikan pemahaman dan pelatihan terhadap puluhan UKM di Riau tentang ekonomi syariah.

Festival Ekonomi Syariah Riau 2018 juga menjadi ajang pemanasan untuk pagelaran Festival Ekonomi Syariah di tingkat regional yang akan digelar 2-5 Agustus 2018 di Provinsi Lampung mendatang.

“Riau akan ikut serta dalam perlombaan duta ekonomi syariah. Jadi, duta tersebut tidak hanya harus memiliki tubuh dan paras yang cantik, tapi juga memahami dan mampu menjelaskan apa itu ekonomi syariah kepada masyarakat,” sebutnya.

Ditambahkan Siti, Duta Ekonomi Syariah Riau yang unggul di Lampung nantinya akan menjadi duta ekonomi syariah Regionel Sumatera, dan akan berlaga di Festival Ekonomi Syariah tingkat nasional yang akan digelar di Surabaya pada November mendatang.

Selain itu, Merza Gamal selaku narasumber menjelaskan, skema pendanaan usaha syariah memiliki berbagai macam konsep seperti uang, modal, dan juga waktu.

Bukan hanya itu saja, masyarakat juga harus paham benar bagamana cara akad pembiayaan syariah di antaranya, pendanaan atau piutang jual beli, jual beli dengan pembayaran tangguh (murabahah), jual beli dengan pembayaran dimuka (salam), dan juga jual beli berdasarkan pesanan.

Selain itu, terdapat juga pembiayaan bagi hasil yang di dalamnya terdiri dari mudharabah, dan musyarakah.

“Ada banyak prinsip jual beli syariah yang harus dipahami oleh masyarakat, karena dengan sistem tersebut banyak manfaat yang akan didapat oleh masyarakat,” tegasnya.(cr2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook