PERSAINGAN USAHA

Repsol Mengaku Jadi Korban Monopoli, AHM Tak Merespon

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 29 Juli 2020 - 06:06 WIB

Repsol Mengaku Jadi Korban Monopoli, AHM Tak Merespon
Marc Marquez, jagoan tim Honda Repsol di MotoGP. (AP/BMSPEED7.COM)

Menurut Deswin, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

"Sanksi itu ada perintah penghentian kegiatan dalam artian, kalau perbuatan itu disebabkan oleh perjanjian itu biasanya perjanjian itu dicabut. Jadi nanti (perjanjian, red) bisa diubah atau disesuaikan," kata Deswin.


Dijelaskan Deswin, suatu kegiatan monopoli sangat tidak dianjurkan dan bisa dikenakan sanksi denda yang nilainya sekitar Rp1 miliar sampai Rp25 miliar.

Namun, menurut Deswin, sanksi yang diberikan tentu tergantung keputusan fakta persidangan dan Majelis Komisi yang menentukan. Kata dia KPPU tidak menentukan sanksi, melainkan hanya menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk Pasal 15 bisa pembatalan perjanjian atau denda. Nanti aplikasi bagaimana atau penetapan pembatalan atau sanksi denda itu tergantung majelis," ungkap Deswin.

Tying bisa dikatakan sebagai upaya pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Sementara bundling merupakan strategi pemasaran dengan menjual dua produk dalam satu paket harga lebih murah.

Perkara ini ditemukan berdasarkan inisiatif internal berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik pada 2016 yang melibatkan AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Pada proses investigasi KPPU menemukan perjanjian eksklusif AHM melibatkan pihak main dealer dan AHASS. AHASS sendiri adalah merek dagang AHM yang dapat dimiliki perorangan atau badan usaha.

KPPU menyatakan perjanjian eksklusif itu memuat persyaratan siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM dan wajib membeli suku cadang lain dari AHM seperti pelumas yang bernama AHM Oil.

AHM Oil merupakan produk yang didistribusikan AHM ke main dealer. Dari main dealer produk itu dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.

Investigator KPPU lantas menemukan untuk mendirikan bengkel AHASS terdapat salah satu pengaturan yakni AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM.

Indikasi monopoli diduga karena AHM hanya ingin menggunakan produk pelumasnya sendiri yang berlabel AHM, sementara AHM bukan produsen pelumas.

Sumber: CNN/IDM/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook