E-Samsat Tahap II Dibuka, BNI Perluas Layanan ke 16 Provinsi

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 17 November 2018 - 10:46 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah sukses memberikan layanan Samsat secara online atau Samsat Online Nasional Tahap I di 7 provinsi, kini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapatkan kepercayaan Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi salah satu bank yang melayani Samsat Online Nasional Tahap II, yaitu di 16 provinsi lainnya.

Digandengnya kembali BNI dalam Samsat Online Nasional tahap 2 ini tidak terlepas dari suksesnya BNI dalam memberikan layanan “BNI E-Samsat”  di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, di mana pengembangan dari BNI E-Samsat ini bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian daerah (Polda), dan Jasa Raharja setempat.

Baca Juga :Arkan Tembus Perempatfinal

Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, BNI E-Samsat merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel ATM. Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik Samsat, mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Samsat Online Nasional Tahap II ini dilaksanakan di Denpasar, Kamis (15/11). MoU antara BNI dengan Polri ditandatangani oleh Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dan General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto.

Pada kesempatan ini, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta PT Jasa Raharja melakukan perluasan kerja sama Tahap II dengan 9 Bank Umum serta 16 Bank Daerah (BPD) dalam pelaksanaan Samsat Online Nasional.

Dalam tahap II  ini perluasan aplikasi layanan Samsat Online Nasional akan meliputi 16 daerah/provinsi yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumut, Sumsel, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Ke-16 provinsi ini akan melengkapi layanan serupa yang telah diberikan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

 “Sistem E-Samsat yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan BNI, wajib pajak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan miliknya di seluruh ATM BNI. Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah membayar PKB. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat setempat untuk melakukan pengesahan STNK,” tuturnya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook